Islamedia – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Nikah Mut’ah (kawin kontrak) Syiah merupakan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan melanggar aturan perundang-undangan pernikahan di negara Republik indonesia.
“Saya pikir hal seperti itu tidak benar ya. Bagaimana pun juga pemerintah berharap bahwa pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral” ujar Lukman sebagaimana dilansir jpnn, Selasa(3/2/2015).
Menurut Lukman, pernikahan adalah akad perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang membawa konsekuensi kewajiban hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jika pernikahan itu tidak diakui dan tidak dicatat oleh negara, kata dia, negara tidak akan ikut bertanggung jawab atas dampak yang terjadi.
Baca artikel  selengkapnya di TRAGEDI KARBALA tafhadol

Lebih lanjut mantan Politisi PPP ini juga menjelaskan bahwa Nikah Mut’ah sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Nikah Mut’ah kembali menjadi bahan perbincangan netizen karena banyaknya ajakan nikah mut’ah melalui jejaring internet. Cukup membayar akad nikah Rp 2 juta untuk pernikahan selama 3 jam dan Rp 10 juta untuk semalam. Dijanjikan juga, pernikahan ini akan dirahasiakan alias tanpa diketahui istri pertama.[islamedia/mh]
Sumber : islamedia.id – Jumat, 6 November 2015
(nahimunkar.com)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top